Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (jambret) di wilayah Kecamatan Bengkalis. Penangkapan tersebut dilakukan setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi terkait kasus pencurian yang terjadi.
Pelaku yang berhasil ditangkap merupakan seorang pria berinisial D (26) yang merupakan warga setempat. D diduga melakukan aksi jambret di wilayah Kecamatan Bengkalis pada hari Selasa, 15 Februari 2022. Tindakan yang dilakukan oleh pelaku telah meresahkan masyarakat sekitar.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Bambang Sutrisno mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. “Kami berhasil menangkap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang melihat aksi jambret tersebut,” ujar Bambang.
Penangkapan pelaku merupakan hasil kerja keras dari tim Satreskrim Polres Bengkalis yang terus melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi terkait kasus pencurian yang terjadi di wilayah tersebut. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi jambret.
Pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut kini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkalis.
AKP Bambang Sutrisno juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap aksi pencurian yang bisa terjadi kapan saja. “Kami terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tambah Bambang.
Kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bengkalis. Polisi akan terus mengupayakan agar kasus ini dapat diungkap dengan baik dan pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.