Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis berhasil menangkap dua orang terduga pelaku illegal logging, yaitu AF (25) dan RS (38). Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada Senin (9/3/2026) di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil. AF ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB dengan barang bukti berupa truk Colt Diesel BM 9139 SE yang bermuatan kayu olahan sekitar 5 kubik dan 1 unit handphone merek Vivo warna putih. Sementara itu, RS diamankan tiga puluh menit kemudian dengan barang bukti truk Colt Diesel BK 8187 AC yang bermuatan kayu olahan sekitar 4 kubik, serta 1 unit handphone merek Vivo warna hitam.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel STrK SIK MH mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan kayu ilegal yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan pengecekan ke lokasi dan berhasil menemukan truk milik AF serta menangkap RS beserta truknya yang bermuatan kayu olahan.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, penyidik Polres Bengkalis menjerat kedua tersangka dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Bengkalis dalam melakukan penindakan terhadap pelaku perusakan hutan dan aktivitas illegal logging yang dapat merugikan lingkungan dan negara.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan illegal logging dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perusakan hutan. Dengan demikian, diharapkan kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat dapat meminimalisir tindakan illegal logging yang merugikan lingkungan.