Delapan orang terduga pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu ditangkap di beberapa lokasi dalam wilayah hukum Polres Bengkalis pada Jumat 6 Maret 2026. Mereka ditangkap pada jam berbeda oleh Tim Opsnal Polsek Siak Kecil, Polsek Bukit Batu, dan Polsek Pinggir.

Tim Opsnal Polsek Siak Kecil menangkap 4 orang yang diduga pemakai dan pengedar sabu, yaitu RNL (37), BH (35), DM (32), dan DS (27) pada Jumat 6 Maret 2026 di lokasi yang berbeda. RNL ditangkap pertama kali pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah pondok lesehan di dalam kebun kelapa sawit, Jalan Beringin RT 011 RW 006, Dusun Bandar Sari, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil. Bersama dengan RNL, diamankan barang bukti sabu seberat 13,52 gram yang disimpan dalam botol vitamin CDR warna kuning dalam 3 paket sabu.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial A di wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara sekitar tanggal 1 Maret 2026 sebanyak setengah ons dengan harga Rp15.500.000. Sebagian dari sabu tersebut diketahui telah dijual kepada beberapa orang di wilayah Desa Bandar Jaya dan Desa Sungai Linau. Pelaku juga mengakui bahwa sebagian sabu telah digunakan sendiri dan sisanya rencananya akan kembali diedarkan.

Tim Opsnal Polsek Bukit Batu menangkap tiga orang diduga pemakai dan pengedar sabu, yaitu S (27), ZA (41), dan HI (32) pada hari yang sama, Jumat 6 Maret 2026. S dan ZA ditangkap di tepi jalan samping Wisma Ratu, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sei Pakning dengan barang bukti satu paket sabu. Sementara HI ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Nelayan, Desa Sei Selari dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,20 gram.

Tim Opsnal Polsek Pinggir pada Jumat siang sekitar pukul 15.30 WIB, menangkap tersangka S (29) di dalam kebun sawit, Jalan Bhatin Muajo Lelo, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir. Dari S diamankan barang bukti sabu seberat 0,51 gram.

Dari delapan tersangka, 6 orang dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka DS dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan terhadap tersangka RNL dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Salah Siregar SIK MSi melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), serta upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bengkalis. Polres Bengkalis juga mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.