Kepolisian Polres Bengkalis memusnahkan barang bukti narkoba pada Rabu, 8 April 2026. Barang bukti tersebut terdiri dari sabu seberat 48.812,84 gram, Ekstasi sebanyak 39.582 butir, serta obat jenis Etomidate seberat 3.013,09 gram (347 bungkus).
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Bengkalis. Jumlah narkoba yang dimusnahkan mencakup sabu, Ekstasi, dan obat jenis Etomidate.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba dilaksanakan sebagai upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Bengkalis. Hal ini dilakukan dalam rangka memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.
Sabu seberat 48.812,84 gram, Ekstasi sebanyak 39.582 butir, serta obat jenis Etomidate seberat 3.013,09 gram (347 bungkus) dimusnahkan secara langsung oleh pihak kepolisian. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di Bengkalis.
Kepolisian Polres Bengkalis menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tindakan ini merupakan langkah konkret dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh kepolisian Polres Bengkalis. Sabu, Ekstasi, dan obat jenis Etomidate yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari operasi tersebut.
Kepolisian Polres Bengkalis menegaskan bahwa upaya pemberantasan peredaran narkoba akan terus dilakukan secara intensif. Pemusnahan barang bukti narkoba menjadi salah satu langkah dalam memberantas peredaran narkoba di Bengkalis.