Dua orang pelaku diduga sebagai kurir narkoba dan ektasi berhasil ditangkap oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Bsngkalis. Mereka ditangkap pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 18.50 WIB di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Menurut Kapolres Bsngkalis, kedua pelaku tersebut ditangkap karena diduga membawa 16,3 kilogram narkoba dan 40,146 butir ektasi. Mereka ditangkap setelah tim opsnal Satresnarkoba Polres Bsngkalis melakukan pengintaian selama beberapa waktu.

Identitas dari kedua pelaku ini belum diungkapkan oleh pihak kepolisian. Namun, Kapolres Bsngkalis menyatakan bahwa kedua pelaku ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang cukup besar di wilayah Pekanbaru.

Penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil dari kerja keras tim opsnal Satresnarkoba Polres Bsngkalis dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Mereka terus melakukan pengintaian dan penyelidikan untuk mengungkap kasus-kasus narkoba yang terjadi.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Mereka akan diinterogasi lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut.

Kapolres Bsngkalis mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Hal ini diharapkan dapat membantu pihak kepolisian dalam mengurangi kasus peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru.

Tim opsnal Satresnarkoba Polres Bsngkalis terus melakukan patroli dan pengintaian untuk mengidentifikasi jaringan peredaran narkoba lainnya di wilayah Pekanbaru. Mereka berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.