Paragraf tersebut setara dengan: Politisi PDIP Aria Bima menyebut partainya tidak ingin terjadinya pembelotan calon presiden karena penghapusan ambang bawaan presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Apa alasannya?
“Kita juga tidak ingin nanti calon presiden mencapai jumlah yang terlalu banyak, misalnya jika Pemilu diikuti oleh 18 partai politik maka Pilpres juga jadi ramai, dan bisa-bisa ada 18 calon presiden,” pungkasnya di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, pada Kamis (9/1).
“Apa mungkin 18 calon presiden akan bersaing dalam putaran pertama, baru kemudian berikutnya terjadi koalisi,” ujarnya.
Menurutnya, keputusan MK ini hendak dilihat kembali dari sisi positif dan negatifnya. Ia menyatakan bahwa PDIP tidak akan langsung menyetujui, tapi akan memperlajari (membahasnya) lebih dahulu.
“Nah ini yang tentu menjadi plus-minusnya, kita akan membahas, tidak langsung kita setuju begitu saja, tapi dengan catatan-catatan mempertimbangkan dampak-dampaknya,” ucapnya.
“Jika Pilpres dilakukan dengan kuota kandidat dan jumlah yang besar, apakah itu akan membuat demokrasi lebih efektif atau malah justru akan memiliki efek yang tidak diinginkan, sehingga situasi demokrasi Pemilihan Presiden ini menjadi tidak kondusif,” kata dia.
Putusan MK No. 62 menghapus aturan ambang batas presiden 20%. Dengan kata lain, kini semua partai politik bisa mencalonkan presiden tanpa perlu berkoalisi.