Polres Bengkalis menetapkan tersangka dalam kasus perambahan hutan yang terjadi di kawasan konsesi PT SPA Giam Siak Kecil (GSK), yang terletak di Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Penetapan tersangka berinisial H dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam serta gelar perkara oleh tim Sat Reskrim Polres Bengkalis. “Tersangka H diduga telah melakukan perambahan hutan dengan cara yang tidak sah di dalam kawasan konsesi perusahaan,” ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, pada Kamis (6/3/2025).
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di dalam kawasan hutan Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil. Perambahan dilakukan dengan cara menduduki dan bekerja di lahan konsesi PT SPA Blok GSK tanpa izin yang sah dari pihak berwenang.
“Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar peta planologi milik PT SPA yang menjadi bukti penting dalam mengungkap kasus perambahan hutan tersebut. Bukti ini menunjukkan adanya aktivitas yang tidak sah di lahan yang seharusnya dilindungi,” ungkap Kapolres.
Penetapan tersangka ini merupakan langkah awal dalam penegakan hukum terkait kasus perambahan hutan. Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengusut tuntas kasus ini dan melakukan penindakan terhadap pelaku lain yang terlibat. “Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan menindak tegas para pelaku perambahan hutan. Tujuan kami adalah untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup yang lebih parah serta menjaga kelestarian hutan yang sangat penting bagi keseimbangan ekosistem,” ujar Kapolres.
Kapolres Bengkalis juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. “Melindungi hutan adalah tanggung jawab kita bersama, karena hutan merupakan sumber daya alam yang vital bagi kehidupan manusia dan berbagai makhluk hidup lainnya,” tambahnya.