Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil meringkus AF (29) warga Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar yang diduga sebagai pengedar sabu pada Rabu (5/3) sekira pukul 22.10 WIB. Tersangka ditangkap di Jalan Dusun Muara Uwai, tepatnya di depan Kantor Camat Bangkinang setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan disembunyikan di dalam kotak rokok merk sampoerna merah,” kata Kapolres Kampar Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba Era Maifo, Jumat (7/3/2025).
Paket shabu tersebut sempat dibuang ke pekarangan Kantor Camat Bangkinang oleh tersangka. Saat diinterogasi pelaku AF mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama PU (DPO) di daerah Jalan Melur, Kecamatan Suka Jadi, Kota Pekanbaru.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.