Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil membongkar sindikat narkoba internasional. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua kurir yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkoba jenis sabu seberat 10 Kilogram.

Kedua kurir yang diamankan oleh polisi merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional yang beroperasi di Tanjungpinang. Mereka ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba di salah satu lokasi yang telah diawasi oleh petugas.

Operasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir. Polisi berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkoba yang cukup besar dan berbahaya.

Kepala Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Budi Santoso, menyatakan bahwa sindikat narkoba internasional ini telah lama menjadi target operasi pihak kepolisian. Dengan berhasilnya membongkar sindikat ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba.

Selain menangkap kedua kurir, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Barang bukti tersebut akan menjadi alat bukti yang kuat dalam proses hukum terhadap para pelaku sindikat narkoba internasional ini.

AKP Budi Santoso juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di Tanjungpinang. Kerjasama antara berbagai instansi terkait akan terus ditingkatkan guna meminimalisir peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.

Para pelaku sindikat narkoba internasional ini akan dijerat dengan hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Polisi akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap para otak di balik sindikat narkoba tersebut.

Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua kurir yang diamankan. Mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan akan mengungkap informasi lebih lanjut terkait dengan sindikat narkoba internasional ini.