Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 8 April 2025, Tim Mata Elang berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Cerenti, dengan total barang bukti lebih dari 55 gram.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Sikakak. Pelaku berinisial M (45) diamankan oleh Tim Mata Elang yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. Berdasarkan penyelidikan sejak pukul 17.00 WIB di sekitar Desa Kampung Baru Timur, tim mengamankan M saat berada di samping rumahnya. Ditemukan 9 paket sabu seberat 12,17 gram yang disimpan dalam tas sandang hitam.

Hasil interogasi menunjukkan M memperoleh sabu seberat setengah ons dari seseorang berinisial A (DPO) dengan harga Rp 31 juta. M diketahui berperan sebagai pengedar dan hasil tes urinenya positif amphetamine. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, tim juga mengamankan seorang pria berinisial IS (29), warga Desa Kampung Baru Timur. IS ditangkap di dalam rumahnya dan dari hasil penggeledahan, ditemukan 5 paket sabu dengan total berat 43,44 gram yang disembunyikan dalam jok motor miliknya. Dari interogasi, IS mengaku mendapatkan sabu dari orang yang sama, yakni A (DPO), dengan harga Rp 7 juta.

“Polres Kuansing mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memerangi bahaya narkoba,” ujar AKP Novris H. Simanjuntak.