Pria berinisial JT (45) ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau di Kabupaten Bengkalis saat membawa 1 kg sabu yang rencananya akan dikirim ke Padang, Sumatera Barat. Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai transaksi narkoba di sebuah pondok di Gang Mawar, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Sabtu (15/2/2025).
Informasi tersebut membuat tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Selama pemantauan, petugas melihat dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan dan terburu-buru masuk ke dalam mobil, sehingga tim langsung melakukan pengejaran.
“Dalam penyergapan tersebut, tersangka JT berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri,” jelas Kombes Putu. Dari tangan JT, polisi menyita satu paket sabu seberat 1 kg yang dikemas dalam plastik merek Guan Yin Wang berwarna kuning. Diduga, barang haram tersebut berasal dari jaringan narkoba Malaysia-Indonesia.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa JT diperintah oleh seseorang berinisial JBL untuk mengantarkan sabu ini ke Kota Padang. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih terus memburu pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat penyergapan.