Polsek Rupat, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R.B.A.S. (34) diamankan pada Minggu malam, 8 Februari 2026, di Jalan Poros Desa Hutan Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu paket kecil sabu seberat 0,24 gram, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjalankan Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika). “Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Aipda Juliandi, Selasa (10/2/2026).

Ia menegaskan bahwa seluruh terduga pelaku narkotika akan menjalani pemeriksaan dan asesmen sesuai SOP yang berlaku. Jika unsur pidana terpenuhi, proses hukum akan dilakukan secara tegas, terbuka, dan transparan. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.