Jajaran Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Seorang pengedar, yang diketahui bernama Ewa alias Kelewang (45) ditangkap saat sedang nongkrong di sebuah kafe di Desa Tasik Juang. Dari pengakuan Ewa, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika hingga ke Kecamatan Pasir Penyu.
Informasi mengenai kecurigaan aktivitas di kafe tersebut pertama kali dilaporkan oleh masyarakat. Tim Polsek LBJ, dipimpin oleh Kapolsek Ipda Ripal Indrawata, bersama Kanit Reskrim Aiptu Istanola Pardede, melakukan penggerebekan pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Tasik Juang, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
“Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan Ewa alias Kelewang beserta barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram yang disembunyikan di bawah meja, serta satu unit ponsel,” ungkap Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, pada Rabu (14/5/2025).
Ewa mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria di Pasir Penyu. Berdasarkan pengakuan Ewa, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pria di Desa Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu, yaitu Rizky Ramadhani Bin Z Daulay (33) dan Julius Hendriyono (41) pada pukul 18.00 WIB.
Dari lokasi penangkapan kedua pria tersebut, polisi menyita sabu seberat 0,83 gram, plastik klip kosong, sendok sabu, dua unit handphone, uang tunai, dan satu unit sepeda motor. Rizky dan Julius mengakui bahwa mereka adalah kurir narkoba yang diperintah oleh seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek LBJ untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.