Penyelidikan kasus kematian gajah Sumatera tanpa kepala dan gading di area konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, terus berlanjut. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa 33 orang saksi. Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menyatakan bahwa puluhan saksi diperiksa di berbagai lokasi, termasuk Polres Pelalawan, Polsek Ukui, dan Polsek Pangkalan Kuras.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengakui belum mendapatkan petunjuk signifikan mengenai identitas pelaku. Mayoritas saksi menyatakan tidak melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan secara kolaboratif dengan BKSDA Riau, PPNS Kementerian Kehutanan, dan PT RAPP.
Polisi berkomitmen untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya. Mereka juga akan menyisir jalur-jalur tikus di sekitar TKP serta melakukan pemetaan wilayah untuk mengidentifikasi akses keluar-masuk yang diduga digunakan pelaku perburuan satwa liar. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan informasi terkait kasus ini melalui call center 110 Polres Pelalawan.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan gajah Sumatera tersebut. Perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Kapolda juga menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Polda Riau bersama Polres Pelalawan telah membentuk tim gabungan untuk mengungkap pelaku di balik kematian gajah tersebut. Kapolda menegaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan kuat dugaan untuk mengambil gadingnya. Irjen Herry menyampaikan kesedihan, kemarahan, dan kekecewaannya terhadap kejahatan terhadap satwa yang dilindungi.