Polisi Pekanbaru Bongkar Kasus Penipuan Online Libatkan Mantan Pekerja Scam Kamboja

Pekanbaru – Aparat kepolisian berhasil membongkar kasus penipuan online yang melibatkan mantan pekerja jaringan scam di Kamboja. Pelaku diketahui menjalankan aksinya di Pekanbaru dengan modus menyamar sebagai pihak layanan pelanggan marketplace.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Senin (6/4/2026) di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Garuda, Kecamatan Marpoyan Damai. Pelaku berinisial DJ (33) diamankan dan diketahui pernah bekerja di pusat scam di Sihanoukville, Kamboja.

Aksi penipuan ini telah berlangsung sejak awal 2024. Pelaku terlebih dahulu mendekati korban melalui media sosial Facebook menggunakan identitas palsu, lalu mengajak korban bergabung dalam pekerjaan online dengan iming-iming keuntungan.

Korban kemudian diarahkan untuk melakukan pembelian produk dan memberikan ulasan (rating), yang diklaim sebagai bagian dari tugas kerja. Selanjutnya, pelaku berpura-pura sebagai customer service dari Blibli.com dan menghubungi korban melalui WhatsApp.

Dalam komunikasi tersebut, korban dijanjikan komisi sebesar 5 hingga 10 persen dari setiap transaksi. Namun, setelah korban mentransfer sejumlah uang untuk membeli produk yang sebenarnya fiktif, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp285 juta. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman berat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan online yang menjanjikan keuntungan tidak wajar, terutama yang mengharuskan transfer uang terlebih dahulu. Masyarakat juga diminta untuk selalu memastikan keaslian akun atau situs resmi guna menghindari kejahatan siber serupa.