Seorang pengemudi truk dengan sengaja mengangkut kayu akasia lebih dari 14 ton milik sebuah perusahaan di Riau pada hari kedua Idulfitri. Aksi tersebut berujung pada penindakan oleh polisi karena kendaraan berat dilarang melintas hingga 4 April 2025 sesuai aturan yang berlaku.

Kasat Lantas Polres Rokan Hilir, AKP Luthfi Indra Praja, menyatakan, “Kami sudah tetapkan larangan operasional sejak 28 Maret sampai 4 April 2025, tapi sopir ini tetap membawa muatan kayu akasia seberat 14 ton. Akibatnya, kami terpaksa memberikan sanksi tilang.”

Penertiban dilakukan untuk menjamin kelancaran lalu lintas, mengurangi risiko macet, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan saat perayaan Idulfitri. Fokus utama penindakan adalah truk yang membawa muatan kayu melebihi batas Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) dan tetap beroperasi di luar jadwal yang diperbolehkan.

Luthfi menjelaskan, “Ada dua kesalahan yang dilakukan sopir ini: muatannya melebihi batas 14 ton dan beroperasi di waktu yang dilarang.”

Tindakan penindakan ini didukung oleh landasan hukum yang jelas, merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari berbagai instansi terkait. SKB tersebut diterbitkan pada 6 Maret 2025.

Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 500.II/DPHB-KBD.2/964 mengatur lalu lintas dan penyeberangan selama arus mudik dan balik Lebaran 2025/1446 H di Provinsi Riau. Aturan-aturan ini menjadi dasar bagi Satlantas Polres Rokan Hilir dalam menjalankan operasi penertiban.

Luthfi menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap pelanggaran serupa. Ia berharap tindakan ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha dan pengemudi agar mematuhi aturan demi kepentingan bersama.

Dengan kepatuhan terhadap aturan, lalu lintas yang aman dan lancar bagi masyarakat yang sedang mudik atau balik Lebaran dapat terwujud. Pengawasan ketat akan terus dilakukan di titik-titik strategis di Rokan Hilir.