Penggerebekan di KTV Brotherhood, Polisi Ungkap Peredaran Ekstasi
Mandau, Serantau Media – Lampu-lampu berwarna redup berpendar di dalam ruangan karaoke itu. Dentuman musik yang menghentak seolah menutup rapat segala kecurigaan. Namun dini hari itu, suasana di KTV Brotherhood, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, berubah drastis ketika aparat kepolisian tiba-tiba masuk dan memecah hiruk-pikuk malam.
Sekitar pukul 01.30 WIB, Sabtu (28/3/2026), tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penggerebekan setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di tempat hiburan malam tersebut. Di tengah suasana yang semula riuh, dua perempuan tak berkutik saat petugas melakukan pemeriksaan.
Mereka adalah F.A. (32) dan R.M. (28). Dari tangan F.A., petugas menemukan tiga butir pil ekstasi yang disembunyikan rapi di dalam bungkus rokok. Penemuan itu menjadi awal terbongkarnya dugaan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar di lokasi tersebut.
Pengembangan cepat dilakukan. Petugas kemudian menyasar sebuah kamar di area yang sama. Di sanalah, R.M. diamankan bersama puluhan butir ekstasi lainnya. Total, sebanyak 93 butir pil terlarang berhasil disita malam itu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau mengungkapkan, sebagian besar barang bukti—yakni 90 butir ekstasi—diduga kuat berkaitan dengan seorang pria berinisial A yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Selain ekstasi, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa plastik bening, dompet warna pink, kotak rokok, serta uang tunai Rp700 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut,” ujarnya.
Dari hasil interogasi awal, F.A. mengaku memperoleh pil ekstasi itu dari pria yang kini diburu polisi. Sementara keterlibatan R.M. masih terus didalami, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan yang sama.
Penggerebekan ini menjadi potongan kecil dari upaya panjang aparat dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Bengkalis. Di balik gemerlap tempat hiburan malam, tersimpan ancaman serius yang mengintai berbagai lapisan masyarakat.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat atas dugaan permufakatan jahat dan peredaran narkotika.
Kapolsek Mandau menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Ini komitmen kami. Perang terhadap narkoba akan terus dilakukan demi melindungi generasi bangsa,” tegasnya.
Di sisi lain, polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak diam. Informasi sekecil apa pun dinilai dapat menjadi kunci dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika yang semakin kompleks dan tersembunyi.