Polisi Sebut Hana Hanifah Belum Kembalikan Uang Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau
Pekanbaru – Total kerugian negara akibat kasus SPPD fiktif DPRD Riau mencapai Rp 195,9 miliar menurut perhitungan BPKP Provinsi Riau. Artis Hana Hanifah yang terlibat dalam kasus ini disebut belum mengembalikan uang negara tersebut sepeserpun.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengungkapkan, “Belum ada kembalikan sama sekali (Hana Hanifah)” saat dimintai konfirmasi, seperti dilansir detikSumut, Rabu (11/6/2025).
Hana Hanifah telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik, terutama terkait aliran dana yang diduga mencapai Rp 1 miliar. Dalam pemeriksaan, Hana Hanifah hadir sebagai saksi dan menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi SPPD di DPRD Riau.
Meskipun Hana Hanifah berjanji akan mengembalikan uang saat diperiksa awal Maret lalu, namun hingga audit BPKP selesai belum ada tanda pengembalian. Kombes Ade pun menyatakan, “Sampai sekarang belum ada.”
Polisi telah menerima berita acara pemeriksaan kerugian keuangan negara dari BPKP terkait kasus SPPD fiktif DPRD Riau. Menurut hasil pemeriksaan, kerugian negara mencapai Rp 195,9 miliar selama tahun anggaran 2020-2021.
Sementara itu, kerugian negara yang telah dikembalikan kepada penyidik totalnya mencapai Rp 19 miliar lebih, dalam bentuk uang tunai. “Untuk uang cash yang disita Rp 19 miliar lebih. Itu uang cash ya, belum barang dan aset-aset lain,” ungkap Ade.