Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemerasan dengan modus kencan sesama jenis yang dilaporkan seorang pria berinisial JF (29). Penghentian perkara dilakukan setelah korban mencabut laporan polisi yang sebelumnya diajukannya. Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolsek Bukit Raya Kompol David Ricardo pada Kamis (8/5/2025).

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah JF melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya usai berkenalan dengan seorang pria berinisial RF alias Rafael melalui aplikasi kencan sesama jenis, Walla. Keduanya kemudian sepakat bertemu di sebuah rumah di Jalan Wonosari, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Namun, saat berada di dalam kamar, tiba-tiba korban didatangi oleh 11 orang lainnya yang merupakan rekan RF. Mereka mengancam akan menyerahkan JF ke warga atau polisi dengan tuduhan melakukan perbuatan asusila, kecuali korban menyerahkan uang damai sebesar Rp10 juta. Karena ketakutan, korban akhirnya memberikan satu unit iPhone 12 Pro Max kepada para pelaku. Barang tersebut kemudian dijual dan hasilnya dibagi-bagi oleh kelompok tersebut.

Berdasarkan laporan korban, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku, yakni ES alias Edi. Dalam pemeriksaan, Edi mengakui perbuatannya dan menyebut sudah lima kali melakukan aksi serupa bersama kelompoknya. Meski demikian, karena laporan telah dicabut, Edi pun dibebaskan dari tahanan sejak akhir April 2025.

“Karena tidak ada lagi laporan, maka perkara ini otomatis kami tutup,” tutup Kompol David.