Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan oleh pihak kepolisian pada hari Rabu, 5 Mei 2021, Kepala Kepolisian Daerah Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Suryanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan.
Menurut Kombes Pol Budi Suryanto, pelaku pencurian tersebut adalah seorang pria berusia 25 tahun yang merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Kejadian pencurian tersebut dilakukan pada hari Senin, 3 Mei 2021, sekitar pukul 03.00 dini hari di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku berkat adanya laporan dari korban yang melihat aksi pencurian sepeda motor tersebut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia menjual sepeda motor curian tersebut untuk mendapatkan uang.
Kombes Pol Budi Suryanto juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan sepeda motor curian tersebut dan saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan sindikat pencurian sepeda motor.
Menurut keterangan dari para saksi yang melihat kejadian tersebut, pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T untuk membuka kunci sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan. Hal ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan sepeda motor agar tidak menjadi korban pencurian.
Kombes Pol Budi Suryanto juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan pengawasan di wilayah Jakarta Selatan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas, termasuk kasus pencurian sepeda motor.
Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kombes Pol Budi Suryanto menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas aksi kriminalitas di wilayah Jakarta Selatan demi terciptanya rasa aman bagi masyarakat.