Polisi Tetapkan Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Penipuan

PEKANBARU (RA) – Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait pengadaan proyek rehabilitasi gedung rumah sakit senilai Rp2,1 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru melakukan gelar perkara pekan lalu.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengonfirmasi bahwa Arnaldo sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/4/2025).

Selama proses penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa sekitar 10 orang saksi untuk mengumpulkan alat bukti. Proses hukum masih terus berjalan, dengan rencana pemeriksaan pertama terhadap tersangka Arnaldo dilakukan minggu ini.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, M Arief Yunandi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Pekanbaru. Menurutnya, Kejaksaan juga telah menunjuk dua orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Arnaldo Eka Putra dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh seorang bernama Harimantua Dibata Siregar. Laporan tersebut teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru.

Kasus dugaan penipuan ini terjadi saat Arnaldo masih menjabat sebagai Direktur RSD Madani pada 18 Maret 2024. Korban mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp2,1 miliar. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Baca Juga: Warga Langsa Meninggal di Halte Pekanbaru, Polisi Selidiki Penyebabnya

Baca Juga: Kejari Kuansing Musnahkan Barang Bukti dari Kasus Narkoba dan Kejahatan Umum