Pemerintah Kota Jakarta akan memberlakukan pembatasan jam operasional restoran dan warung makan mulai tanggal 1 Februari 2022. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 di ibu kota.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Candrian Attahiyat, mengatakan bahwa restoran dan warung makan hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Hal ini berlaku untuk semua jenis tempat makan, termasuk restoran cepat saji dan kafe.
Pembatasan jam operasional ini juga berlaku untuk layanan pesan antar atau delivery service. Restoran dan warung makan hanya diperbolehkan melayani pesanan hingga pukul 20.00 WIB, setelah itu hanya boleh menerima pesanan untuk dibawa pulang (take away).
Candrian menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi restoran dan warung makan yang berada di dalam hotel atau apartemen. Mereka masih diperbolehkan beroperasi 24 jam dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di bidang kuliner untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan demi kepentingan bersama dalam menekan penyebaran virus Covid-19 di Jakarta.
Anies menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menghadapi pandemi ini. Dia berharap dengan adanya pembatasan jam operasional ini, angka kasus positif Covid-19 di Jakarta dapat turun secara signifikan dalam waktu yang lebih cepat.
Meskipun demikian, Anies juga meminta masyarakat Jakarta untuk tetap waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Kedisiplinan dan kerjasama semua pihak diharapkan dapat menjadi kunci untuk mengatasi pandemi ini.
Sebagai informasi tambahan, Pemerintah Kota Jakarta juga telah menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi sektor non-esensial mulai tanggal 26 Januari 2022. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi mobilitas dan kerumunan di ibu kota guna menekan penyebaran virus Covid-19.