Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) tengah menginvestigasi kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan bahwa hingga saat ini telah ada 75 saksi yang diperiksa dalam kasus ini berdasarkan 7 laporan polisi dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Pandra mengungkapkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini. Beberapa pihak telah dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Proses penyelidikan dilakukan dengan metode Scientific Crime Scene Investigation (SCI) dan pengumpulan bukti-bukti ilmiah untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran negara.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk di salah satu unit rumah di Perumahan Sukajadi dan Rajawali Bandara, serta kantor BP Batam pada Rabu (19/3/2025). Hingga saat ini, penyidik masih terus memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen hasil penggeledahan tersebut.

Pandra menegaskan bahwa meskipun proses penyidikan telah berlangsung intensif dan penggeledahan telah dilakukan, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan atau dilakukan penahanan. Penyidik masih fokus pada pengumpulan bukti yang kuat sebelum mengambil langkah selanjutnya. Polda Kepri berkomitmen mendukung Program Asta Cita, terutama dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.

Salah satu fokus utama dalam program ini adalah memastikan tidak adanya kebocoran anggaran negara dalam proses pembangunan. Pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pandra menambahkan bahwa Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana yang tegas bagi para pelaku korupsi yang terbukti bersalah. Polda Kepri berkomitmen untuk memastikan setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar untuk kepentingan masyarakat dan mendukung pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi.