Kepolisian Resor Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial DW (44) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan gambut di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau. Tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut terancam hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis melakukan gelar perkara pada Selasa (7/4/2026) tengah malam.

Langkah hukum diambil menyusul terbakarnya lahan gambut seluas 0,5 hektar di Dusun Kelapa Sari yang diduga kuat dipicu oleh tindakan sengaja. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar saat dikonfirmasi pada Rabu (8/4/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari pemantauan titik panas melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning.

“Tim di lapangan menemukan titik api dengan kepulan asap pekat pada Selasa siang. Di lokasi tersebut, petugas mendapati tersangka tengah berada di area lahan yang terbakar,” ujar Fahrian. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu buah korek api gas dan sebuah ember yang diduga digunakan tersangka untuk memicu api.

DW yang merupakan warga setempat tidak memberikan perlawanan saat dibawa ke Mapolres Bengkalis. Kepada penyidik, ia telah mengakui perbuatannya membakar lahan tersebut. Fahrian menegaskan bahwa saat ini penyidik tengah fokus merampungkan berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Untuk memperkuat pembuktian secara materil, kepolisian juga berencana menghadirkan saksi ahli guna menilai dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kebakaran di lahan gambut tersebut. Secara terpisah, pihak kepolisian kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar meninggalkan praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Selain berisiko memicu bencana kabut asap yang luas, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berat. “Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga ekosistem gambut dan mencegah terulangnya bencana karhutla di wilayah Bengkalis,” tutur Fahrian. Kasus ini menambah daftar panjang penindakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau, di mana ekosistem gambut yang kering sangat rentan terbakar saat memasuki musim kemarau.