Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di Jalan Wan Amir, Simpang TPI Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Korban pemerasan tersebut adalah seorang sopir truk yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Kris Tofel, menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, tim kepolisian langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap pelaku. Salah satu pelaku berinisial S, seorang buruh harian lepas berusia 41 tahun, telah diamankan bersama barang bukti uang pecahan Rp2.000 hasil dari pemerasan.

Menurut keterangan korban, pelaku menghentikan kendaraan korban dan memaksa korban untuk memberikan sejumlah uang. Modus operandi pelaku bersama rekannya adalah dengan memberhentikan kendaraan secara paksa dan meminta uang langsung kepada sopir ketika korban melintas menggunakan dump truck berwarna hijau.

Pelaku pemerasan tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Polres Dumai dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. AKP Kris Tofel juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pungutan liar atau tindak kriminal lainnya demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Dumai.

Selain itu, Polres Dumai juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan terkait kasus pemerasan ini. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam tindakan pemerasan tersebut.

Penindakan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya premanisme yang kerap meresahkan masyarakat dan menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Dumai. AKP Kris Tofel menegaskan bahwa pihak kepolisian siap menindak setiap laporan masyarakat terkait tindak kriminal demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.