Pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Durian Canggai, Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu berhasil diamankan oleh Tim Sparta Polsek Kepenuhan. Mereka adalah MY alias Atin (47) dan YL alias Ayu (31) yang ditangkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di kediaman mereka, tepatnya di Simpang PT. SJI-COY. Warga menduga keduanya kerap melakukan transaksi jual beli sabu.
Dalam penindakan yang dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 11.15 WIB, tim Sparta Polsek Kepenuhan berhasil mengamankan pasangan tersebut setelah melakukan penggerebekan. Saat penggeledahan awal, kedua tersangka enggan mengakui keberadaan barang haram tersebut. Namun, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat isap (bong), kaca pireks, tiga buah korek api gas (mancis), dan uang tunai sebesar Rp1.110.000 di dalam dompet cokelat.
Anak pasangan tersebut, yang masih berusia 7 tahun, memberikan petunjuk kepada petugas dengan bertanya kepada ayahnya, “Bapak cari apa?” Sang anak juga menyebut bahwa ibunya sering menyimpan barang di kamar mandi. Petunjuk tersebut membawa tim ke kamar mandi, di mana ditemukan satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam gulungan uang pecahan Rp2.000 dan disembunyikan di dalam mesin cuci.
YL alias Ayu akhirnya mengakui bahwa sabu tersebut miliknya, sisa dari hasil penjualan dan pemakaian bersama suaminya. Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kapolsek Kepenuhan AKP H. Ulik Iwanto, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pasangan suami istri tersebut telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Kepenuhan.
AKP Ulik Iwanto juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam pemberantasan narkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian. Tanpa informasi dari warga, pengungkapan seperti ini tidak akan maksimal. Ini merupakan bukti nyata bahwa kerja sama masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan dari bahaya narkotika.