Seorang juru parkir berinisial HJ (52) diamankan polisi karena memaksa pemilik kendaraan roda empat untuk membayar parkir sebesar Rp3 ribu di luar ketentuan dari Pemko Pekanbaru. Peristiwa itu terjadi di area parkir Toserba Era, Jalan Taskurun, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Aksi pria tersebut direkam oleh pemilik kendaraan dan viral di media sosial. Dalam video tersebut, HJ memaksa meminta pengendara untuk membayar parkir sebesar Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.

Sesuai peraturan, tarif parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru resmi turun mulai Kamis (20/2/2025). Tarif parkir kendaraan roda dua turun menjadi Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000 untuk satu kali parkir. Tarif ini turun setelah Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, menandatangani Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya segera menuju lokasi dan menemukan pelaku masih berada di area parkir. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bukit Raya untuk diperiksa lebih lanjut. Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, menjelaskan bahwa saat diperiksa, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena belum menerima karcis parkir dengan tarif baru dari Dinas Perhubungan.

Kompol Syafnil menambahkan bahwa pelaku sudah dibebaskan setelah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun, ia menegaskan bahwa jika pelaku mengulangi perbuatannya, pihak kepolisian tidak akan ragu untuk memprosesnya secara hukum. Pelaku tetap meminta Rp3.000 dengan alasan belum menerima karcis parkir baru. Aksinya terekam oleh korban dan menjadi viral.