Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Rengat. Peristiwa pengungkapan kasus narkoba tersebut terjadi pada Senin (17/2) setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi peredaran narkoba di Kampung Besar, Rengat. Tim bergerak ke sebuah rumah sekira pukul 09.30 WIB dan menangkap TYP alias Yuda (27) diduga sebagai pengedar narkoba.
Menurut Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, “Tersangka sudah ditahan dengan barang Bukti (BB) 32,22 gram sabu.” Operasi pengungkapan kasus narkoba dilakukan atas perintah Kasat Narkoba AKP Adam Efendy, dengan Tim SatRes Narkoba yang dipimpin oleh Iptu Rifles Bagariang. Saat penggerebekan, polisi menemukan 12 bungkus sabu yang disimpan dalam sebuah kotak kecil di atas kasur, serta sebuah timbangan digital, dua pak plastik pembungkus, dan satu unit handphone vivo hitam.
Yuda mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan membawa tersangka ke Polres Inhu untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi terhadap Yuda, diketahui bahwa narkotika yang dimilikinya diperoleh dari pria bernama DN alias Deni (37). Tim kemudian bergerak ke rumah Deni di Jalan Sultan, Kampung Dagang, Rengat, tempat di mana Deni diduga berada, dan saat digeledah, ditemukan enam bungkus sabu yang disimpan dalam kantong jaket coklat milik Deni, serta dua unit timbangan digital, sebuah kotak rokok merek Dji Samsoe, satu unit handphone Vivo ungu, dan uang tunai sebesar Rp800.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Deni mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan langsung digelandang ke Mapolres Inhu. Dalam kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.