Dua orang diduga sebagai pelaku penggelapan buah sawit dan dua unit truck diringkus polsek Kecamatan Pinggir, Kamis 23 April 2026. Kejadian tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Kedua pelaku yang berhasil diringkus merupakan warga setempat. Mereka diduga telah melakukan penggelapan buah sawit selama beberapa bulan terakhir. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit truck yang digunakan untuk mengangkut buah sawit hasil curian.
Polisi melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar. Kapolsek Kecamatan Pinggir, AKP Budi Santoso, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku yang lebih luas.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut keterangan dari salah seorang petani sawit yang menjadi korban, kejadian penggelapan buah sawit ini telah merugikan para petani setempat. Mereka berharap agar pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan.
Proses penyelidikan masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif dan jaringan dari kasus penggelapan buah sawit ini. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan kejadian-kejadian yang mencurigakan agar dapat dicegah lebih dini.
Kepolisian akan terus melakukan patroli dan pengawasan di wilayah Kecamatan Pinggir untuk mencegah terjadinya tindakan kriminalitas yang merugikan masyarakat. Mereka berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga di wilayah tersebut.
Hingga saat ini, polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi-saksi terkait kasus penggelapan buah sawit ini. Mereka akan terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan.
Dengan adanya penangkapan kedua pelaku ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya. Kepolisian akan terus melakukan tindakan preventif dan represif untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Kecamatan Pinggir.