Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing) telah mengambil tindakan cepat untuk menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan call center 110. Pelaporan tersebut menyebutkan bahwa aktivitas PETI menggunakan alat jenis setingkai yang menghasilkan kebisingan yang mengganggu ketenangan, termasuk selama pelaksanaan ibadah.

Laporan dari masyarakat tersebut langsung direspon oleh Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Permana, yang pada Rabu (8/4/2026) langsung mengirim personel Polres Kuansing bersama Polsek Kuantan Tengah ke lokasi yang dilaporkan. “Kami menerima laporan masyarakat melalui 110 terkait aktivitas yang mengganggu ketenangan ibadah akibat suara bising alat PETI,” ujarnya pada Kamis (9/4/2026).

Namun, ketika petugas tiba di lokasi, sebagian pelaku telah melarikan diri dan alat PETI sudah tidak aktif. Polisi menemukan beberapa unit rakit PETI yang ditinggalkan, termasuk yang baru selesai digunakan. Sebagai tindakan penegakan hukum, petugas memusnahkan tiga unit alat PETI dengan cara dibakar di lokasi.

Kapolres Kuansing menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat, sejalan dengan program Green Policing yang diterapkan oleh Polda Riau. Selain melakukan tindakan penegakan hukum, polisi juga terus melakukan pendekatan dan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal.