Polres Bengkalis dan Polda Riau telah berhasil membongkar jaringan narkotika internasional dan menyita barang bukti sabu seberat 87,686 kg dan 51.882 butir pil ekstasi dengan nilai lebih dari 100 miliar rupiah. Pengungkapan ini merupakan yang terbesar selama tiga tahun terakhir, menurut Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, yang memuji kinerja Kapolres Bengkalis, Kasat Narkoba, dan tim yang terlibat.
Tim gabungan berhasil menangkap dua tersangka, JM (38) dan IF (22), di perairan Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, Riau. Mereka berperan sebagai kurir yang membawa narkoba dari Malaysia ke Bengkalis, Riau, menggunakan speedboat.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dengan perintah untuk menangkap pelaku kejahatan narkotika hingga ke lubang semut, bahkan ke luar negeri. Iqbal juga menyatakan bahwa tidak akan ragu untuk bertindak tegas, termasuk menembak jika diperlukan.
Selama penangkapan, narkoba ditemukan disembunyikan di dalam karung, tas plastik, dan kotak plastik di dalam speedboat berwarna putih bermesin Yamaha 85. Nilai total narkoba yang disita mencapai sekitar 103,25 miliar rupiah, menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, yang juga menyatakan ancaman hukuman bagi para tersangka.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran narkotika lintas negara. Budi juga menyampaikan bahwa pelaku terindikasi berhubungan dengan seorang napi di Lapas Dumai melalui komunikasi gawai.
Budi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika dan akan terus berupaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Dia juga menekankan pentingnya kerja sama antarinstansi dalam memberantas peredaran narkoba.