Seorang warga bernama Endi Naswadi (46) melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya kepada pihak kepolisian Sektor Kuantan Mudik, Rabu (20/4/2025) lalu. Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolsek Kuantan Mudik dan berharap segera ditindaklanjuti.

Insiden penganiayaan terjadi pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di dekat simpang Banjar Padang, Desa Seberang Pantai. Terduga pelaku adalah seorang pria bernama Ridon warga Bukit Pedusunan.

Endi Naswadi menjelaskan bahwa penganiayaan bermula ketika Ridon datang menghampirinya, membawa senjata sejenis parang, dan memukulnya. Akibat pemukulan tersebut, Endi mengaku mengalami luka di bagian kepala dan mata merah. Tidak dijelaskan secara rinci motif di balik dugaan penganiayaan ini.

Sebagai saksi dalam insiden tersebut, Endi Naswadi menyertakan dua nama, yaitu Ipet (46), seorang wiraswasta asal Lubuk Jambi, dan Jamhur (60), seorang petani dari Seberang Pantai.

“Saya ingin kasus ini dilanjutkan sampai ke Pendadilan,” ujar Endi menceritakan peristiwa tersebut di hadapan Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik belum lama ini. Endi pun mengaku sudah melakukan visum untuk melengkapi laporan tersebut. “Saya sudah divisum,” tukasnya.

Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butarbutar melalui Kanit Reskrim Aipda Kartolo mengakui adanya laporan penganiayaan. Dan pihaknya telah melakuan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Sudah kami panggil dan sudah diperiksa, waktu itu pelaku minta diselesaikan secara kekeluargaan, ya persilakan. Tapi, jika mereka tidak menemukan jalan Damai, maka kasus penganiayaan ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutur Kartolo.