Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana baru untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jakarta dalam rangka menanggulangi penyebaran virus corona. “Kami melihat peningkatan kasus positif COVID-19 yang cukup signifikan dalam beberapa pekan terakhir, oleh karena itu diperlukan langkah tegas untuk memutus mata rantai penularan virus ini,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
PSBB baru ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 10 Agustus 2021 dan diperkirakan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di Jakarta, yang telah mencapai angka tertinggi sejak awal pandemi.
Kebijakan PSBB tersebut akan melibatkan penutupan sejumlah tempat umum dan pembatasan aktivitas masyarakat agar tidak terjadi kerumunan massa. “Kami meminta kerjasama seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna memutus mata rantai penularan virus corona di Jakarta,” tambah Juru Bicara.
Pemerintah juga telah menyiapkan langkah-langkah ekonomi untuk membantu masyarakat yang terdampak PSBB ini. “Kami akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak kebijakan ini, serta mendorong sektor usaha untuk tetap beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Menteri Keuangan.
Meskipun kebijakan PSBB ini menuai pro kontra di kalangan masyarakat dan pengusaha, namun Pemerintah tetap teguh pada keputusannya. “Kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama kami, dan PSBB ini adalah langkah yang diperlukan untuk melindungi seluruh warga dari penyebaran virus corona,” tegas Juru Bicara.