Aksi pencurian kabel grounding tower telekomunikasi di Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, berhasil digagalkan. Tiga pelaku ditangkap polisi bersama warga saat tengah memotong kabel tembaga di lokasi tower setelah aktivitas mereka menimbulkan kecurigaan masyarakat.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FOP alias Oyes Panjaitan (25), beralamat sesuai KTP di Tanjung Balai Asahan, Provinsi Sumatera Utara, AP alias Aidil (23) warga Kota Palembang, serta MA alias Aditya (18) yang juga berasal dari Kota Palembang.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar tower telekomunikasi.

Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek Batang Gansal Iptu Agus Ferinaldi langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Khairul Umam bersama tim untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

Saat petugas tiba di tempat kejadian perkara, para pelaku diketahui sedang melakukan aksi pencurian kabel grounding tower. Warga setempat yang lebih dulu mencurigai aktivitas para pelaku turut membantu petugas dalam mengamankan ketiganya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tang, tujuh gulung kabel tembaga hasil potongan, serta satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna silver dengan nomor polisi D 1901 DYK yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Kasus ini diketahui setelah pelapor, Moh Suyatno, seorang karyawan swasta yang bekerja di bidang pengelolaan tower, menerima informasi melalui grup WhatsApp kerja bahwa telah terjadi pencurian kabel di lokasi tersebut. Dia kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan mendapati para pelaku sudah diamankan oleh warga bersama anggota Polsek Batang Gansal.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batang Gansal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan tindak kejahatan dapat dicegah sedini mungkin. -gus