Penyelundupan besar narkotika 35,6 kilogram sabu dan 35.432 butir ekstasi yang diduga kuat jaringan internasional berhasil digagalkan oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Bea Cukai di perairan dan daratan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, pada Senin (5/5/2025) malam. Lima pelaku yang diamankan adalah A (21), J (44), T (36), F (31), dan JH (32).
Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo SIK MHan menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di Riau dan Indonesia. Ekspos pengungkapan dipimpin oleh Wakapolda pada Senin (19/5/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi di daratan Pulau Rupat. Tim gabungan berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan barang bukti lainnya seperti sepeda motor dan handphone.
Penyelidikan panjang sejak Maret 2025 memunculkan informasi bahwa jaringan ini menggunakan jalur laut dari Malaysia untuk menyelundupkan narkotika ke Indonesia. Kerja sama erat dengan Bea Cukai memainkan peran penting dalam menghentikan langkah jaringan ini.
Tim Subdit III menerima informasi tentang upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar pada Senin (5/5/2025) pagi dari perairan negara tetangga. Operasi gabungan darat-laut berhasil dilakukan setelah koordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Riau dan Bea Cukai Dumai.
Setelah kejar-kejaran di laut, tim darat berhasil menangkap dua pelaku di Jalan Alohong, Kabupaten Bengkalis. Selain itu, tiga pelaku lainnya juga berhasil ditangkap di lokasi berbeda di sekitar Jalan Alohong.
Total nilai barang haram yang diamankan dalam operasi ini mencapai Rp46,3 miliar. Polda Riau akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu bandar utama yang diduga mengendalikan peredaran narkoba lintas negara. Kabid Humas Polda Riau menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI.