Pada hari Jumat, 10 Agustus 2021, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa pemerintah akan segera memberlakukan larangan mudik pada Hari Raya Idul Adha tahun ini. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 selama periode libur panjang.

“Kami telah memutuskan untuk melarang mudik pada Hari Raya Idul Adha tahun ini. Keputusan ini diambil demi keselamatan masyarakat,” kata Luhut dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.

Larangan mudik akan berlaku mulai dari tanggal 16 Juli hingga 5 Agustus 2021. Selama periode tersebut, semua moda transportasi akan dilarang untuk mengangkut pemudik ke kampung halaman.

“Kami meminta kerja sama dari semua pihak untuk mematuhi larangan mudik ini demi kebaikan bersama. Kesehatan dan keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menghadapi pandemi ini,” tambah Luhut.

Pemerintah juga akan memberlakukan sanksi bagi mereka yang tetap nekat mudik selama periode larangan. Sanksi tersebut akan berupa denda dan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami tidak ingin mengambil risiko dengan membiarkan mudik terjadi pada saat pandemi masih mengancam. Kesehatan masyarakat adalah hal yang paling penting saat ini,” tegas Luhut.

Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan bantuan berupa paket sembako kepada masyarakat yang tidak bisa mudik ke kampung halaman. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kompensasi atas larangan mudik yang diberlakukan.