Unit Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Ayat (2) KUHPidana. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya kejadian yang mencurigakan.

Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko, membenarkan adanya kasus tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku serta motif di balik tindakan tersebut. Identitas pelaku dan korban pun masih dirahasiakan untuk kepentingan penyelidikan.

Dalam kasus ini, tersangka yang diduga melakukan tindak pidana tersebut merupakan seorang pria dewasa yang memiliki hubungan dekat dengan korban. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap semua fakta yang terjadi.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan juga masyarakat Bengkalis. Menindaklanjuti hal tersebut, pihak kepolisian akan terus melakukan upaya penyelidikan dan pengungkapan kasus demi keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

AKBP Indra Wijatmiko juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi yang dapat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus kriminal di wilayah Bengkalis. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti guna menguatkan kasus ini di pengadilan. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.