Sebuah mobil yang membawa ganja saat melintas di depan SPBU Batang Toman Jalan Lintas Manggopoh, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, akhirnya berhasil dihadang oleh Tim gabungan Dit Resnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat.
Kepala Satuan Narkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Adi Kusnadi, mengatakan bahwa mobil tersebut berhasil dihentikan pada hari Jumat, 15 Februari 2023, sekitar pukul 09.00 WIB.
“Kami mendapat informasi tentang adanya mobil yang diduga membawa ganja melintas di depan SPBU Batang Toman. Kemudian kami bersama Tim gabungan Dit Resnarkoba Polda Sumbar melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut,” ujar Iptu Adi Kusnadi.
Dalam penggeledahan mobil, petugas berhasil menemukan sejumlah paket ganja yang disembunyikan di dalam bagasi mobil. Total berat ganja yang berhasil disita sebanyak 5 kilogram.
“Paket-paket ganja tersebut kami temukan di dalam bagasi mobil. Selanjutnya, kami mengamankan pengemudi mobil beserta barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Adi Kusnadi.
Pengemudi mobil yang diketahui berinisial DN (38) mengaku bahwa dirinya hanya sebagai kurir yang mengantarkan ganja tersebut ke tempat yang sudah ditentukan.
“Dia mengaku bahwa dirinya hanya sebagai kurir yang membawa ganja tersebut. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini,” ungkap Iptu Adi Kusnadi.
DN saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian setempat.