Satnarkoba Polres Kampar menangkap seorang pengedar sabu berinisial SL (38) bersama barang bukti seberat 0,26 gram di Perumahan Kumantan Asri, Dusun Langgar Pauh, Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (11/2/2025).
Barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening ditemukan di bawah kasur kamarnya. Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Resnarkoba AKP Era Maifo menyatakan, “Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang tidak ketahui namanya dan hanya memanggil dengan sebutan BG (DPO) di jalan lingkar tepatnya depan Politeknik Kampar.”
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi mengenai aktivitas tersangka dan langsung bergerak cepat ke lokasi. Saat berada di depan rumahnya, tersangka langsung dibekuk.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka seberat 0,26 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti sendok shabu, plastik klip, dan handphone merk Vivo warna hitam. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif Methamphetamin.
Tersangka kini diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Resnarkoba AKP Era Maifo menekankan pentingnya proses hukum yang harus dijalani oleh tersangka.