Polisi menangkap seorang pelaku pungutan liar (pungli) di Desa Nagari Manggilang, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, pada Rabu (29/1/2025) malam. Penangkapan ini dilakukan setelah aksi pungli yang menyebabkan kemacetan hingga 7 jam di jalur perbatasan Sumatera Barat-Riau viral di media sosial. Kapolsek Pangkalan, Iptu Y. Iwan Purwanto, membenarkan penangkapan tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa pelaku yang ditangkap berbeda dengan sosok yang sebelumnya viral.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait pelaku pungli yang kami amankan saat patroli penguraian kemacetan,” ujar Iptu Iwan saat dikonfirmasi. Berdasarkan pantauan di lokasi, para pelaku memanfaatkan kondisi jalan yang rusak untuk meminta uang kepada pengendara. Mereka menutup jalur yang sebenarnya masih bisa dilalui, kemudian meminta uang kepada setiap kendaraan yang melintas.
“Pungli ini terjadi di beberapa titik sepanjang jalan. Mereka berdiri di dekat mobil dan menyodorkan kardus, memperlambat kendaraan. Setiap 200 meter ada pungli, sekitar empat titik,” ungkap Gunawan, salah satu pengemudi yang melintas dari Sumbar ke Riau. Para pelaku diduga menargetkan kendaraan tertentu, terutama yang menuju Riau, dengan asumsi pengendara membawa uang lebih banyak.
“Mereka lebih menghambat pengemudi yang menuju Riau, sementara kendaraan yang mengarah ke Sumbar tidak begitu dihadang,” tambahnya. Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini dan mencari kemungkinan adanya pelaku lain. Penangkapan ini diharapkan dapat menghentikan praktik pungli yang meresahkan pengendara di jalur perbatasan Sumbar-Riau.