Seorang ibu rumah tangga bernama Mikela Br. Pandiang melaporkan dugaan kasus penganiayaan terhadap suaminya, Donri Sinaga, ke Polsek Tandun pada Jumat malam (9/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/36/V/2025/RIAU/Res.Rohul/Sek.Tandun.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat pagi sekitar pukul 10.45 WIB di Km 06 RT 001 RW 001, Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Pelaku diduga bernama Boy Martukpa Pakpahan, yang saat itu bersama seorang rekannya, Jiba Pakpahan.
Menurut keterangan pelapor, ia menerima informasi dari saksi bernama Elencia Pesta Br. Sinaga bahwa suaminya dikeroyok di depan sebuah bengkel sepeda motor. Ketika tiba di lokasi, Mikela mendapati suaminya dalam kondisi memar parah di bagian wajah. Donri Sinaga sempat dibawa ke Polsek Tandun sebelum akhirnya dirawat inap di RS Awal Bros Ujung Batu.
Kapolsek Tandun, Iptu Lof Lasri Nosa, S.H., pada Rabu (14/5/2025) pukul 11.00 WIB, menerima informasi terkait keberadaan salah satu pelaku di wilayah Simpang Gelombang, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Ia pun memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andy Nopri Akbar, S.H., untuk segera melakukan penyelidikan.
Setelah keberadaan pelaku terkonfirmasi, Tim Black Rose Polsek Tandun langsung bergerak cepat. Dipimpin langsung oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim, tim berhasil mengamankan tersangka Boy Martukpa Pakpahan sekitar pukul 17.00 WIB di depan warung milik Boru Sianturi, Desa Gelombang, Kecamatan Kandis.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tandun untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Tandun menyampaikan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. “Kami akan terus tindaklanjuti kasus ini dan mengejar pelaku lain yang masih buron. Ini bukti keseriusan kami dalam merespons laporan masyarakat,” ujar Iptu Lof.