Pria berinisial RBP alias UP alias Jait Uban tertunduk lesu dengan tangan diborgol dan mengenakan baju kemeja tahanan polres Siak usai ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya menganiaya seorang supir truk dan membakar sebuah truk colt diesel di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau pada Kamis 6 Februari 2025 lalu. Perbuatan Jait Uban menganiaya Supir truk itu sempat viral di media sosial hingga akhirnya tim gabungan opsnal Polsek Minas dan dan Satreskrim Polres Siak bergegas mengejar pelaku usai mendapat laporan dari korban pada tanggal 9 Februari 2025 pukul 20.00 WIB.
Jait Uban berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polsek Minas dan Satreskrim Polres Siak di depan Mapolda Riau usai dirinya membuat laporan bahwa sawitnya dicuri. “Pelaku berhasil diamankan pada pukul 10.15 WIB pagi tadi usai membuat laporan di Mapolda Riau terkait pencurian buah kelapa sawit miliknya. Pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan korban terkait penganiayaan dan pembakaran sebuah mobil truk sawit pada Kamis lalu,” ungkap Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy yang didampingi Wakapolres Siak Kompol Ade Zaldi dan Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi saat Press release di Gedung Endra Dharmalaksana Polres Siak, Senin 10 Februari 2025 petang.
AKBP Eka mengatakan, Penangkapan pelaku itu bermula dari laporan yang masuk pada Ahad 9 Februari 2025 oleh pelapor sekaligus korban yang bernama Rifnaldo, yang mengalami penganiayaan oleh sejumlah orang di Kecamatan Minas. “Tim kami kemudian melakukan penyelidikan dan mencari alat bukti, dan setelahnya kami melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kendati demikian, hal Ini masih kami dalami sehingga nanti kemungkinan akan ada tersangka baru,” sebutnya.
Pimpinan Korps Bhayangkara wilayah Hukum Kabupaten Siak itu juga mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan tersulut emosi dan sakit hati sebab sawit miliknya sering dicuri maling. “Pelaku ini sakit hati, karena buah sawitnya sering dicuri maling, namun si korban ini dari hasil keterangan yang kita peroleh diketahui bukan pelaku maling sawit, korban ini kesehariannya hanya mengantar buah sawit milik orang, sementara saat kejadian itu tersangka ini menuduh korban yang mencurinya,” terangnya.
Kronologi Kejadian yang sempat menghebohkan masyarakat itu terjadi pada Kamis tanggal 6 Februari 2024 saat korban disuruh rekannya berinisial A menjemput buah Sawit. Ia pun berangkat dari rumah menuju ke peron S. Sekira pukul 14.00 WIB, korban pergi tempat A untuk mengangkut buah, kemudian menuju peron S yang berada di Pasar Minas, Kecamatan Minas.
Korban mengendarai truk dan rekan-rekannya A dan S mengendarai sepeda motor. Pukul 14.30 WIB dalam perjalanan menuju peron, korban dicegat oleh orang yang tidak dikenalnya. Dalam perjalanan menuju peron tepat pada pukul 14.30 WIB, korban dicegat oleh orang yang tak dikenalinya. Teman korban A dan S yang mengendarai sepeda motor sontak kabur dengan meninggalkan sepeda motor yang dikendarai. “Korban diintrogasi oleh orang-orang yang mencegatnya itu hingga terjadi cek Cok, korban pun sempat berkata jangan di bakar Pung,” ucap Kapolres Siak menjelaskan.
Meski begitu, seseorang di antara pelaku tetap bersikeras membakar truck Colt diesel tersebut. Setelah mobil tersebut dibakar, orangnya pun pergi meninggalkan lokasi kejadian. Tak lama berselang, datanglah Jait Uban bersama rekannya menggunakan mobil double cabin merk Mitsubishi Strada Triton. Dengan penuh emosi, Jait Uban keluar dari mobilnya dan langsung memukul korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan di bagian kepala dan 1 kali menendang korban di bagian perut.
Seorang saksi yang mengaku Abang korban dalam video kejadian yang viral itu sempat melarang pelaku, namun pelaku malah menantang saksi tersebut berkelahi. “Kau siapa, main kita” ucap Jait Uban. “Tak lama kemudian, datang satu orang lagi mendorong korban ke arah pipa minyak panas, hal itu menyebabkan luka bakar di bagian lengan sebelah kanan korban,” terang Kapolres.
Setelah itu, korban pun dibawa ke peron Panjaitan yang berada di Jalan Chevron, kampung Minas Barat. Ditempat itu korban diinterogasi dengan kasar. Korban pun ditampar di bagian muka oleh Pelaku. “Sekira pukul 17.30 WIB, korban dijemput oleh seseorang inisial J dan kemudian diantarkan ke kantor polisi,” sebutnya.
Tepat pada Ahad 9 Februari 2025, pukul 20.00 WIb, Korban melaporkan pelaku atas penganiayaan yang dialaminya. “Saat ini kami masih mendalami kasus ini, pelaku kita amankan dan kita kena Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” pungkasnya.