Polisi Berhasil Menangkap Kurir Narkotika 25 Kg Sabu di Pelalawan
Polisi Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menangkap seorang kurir narkotika berinisial TH (29) di Jalan Lintas Sorek I menuju Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan pada Jumat (11/7/2025). Penangkapan ini terjadi setelah pelaku kabur dan membuang barang bukti berupa 25 kilogram sabu-sabu, ribuan butir pil ekstasi, serta liquid seberat 4.894 gram.
Kapolda Riau, melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (11/7/2025), namun pelaku berhasil kabur dan baru berhasil ditangkap dua hari setelahnya.
Informasi tentang pengiriman narkoba dalam jumlah besar menjadi awal dari pengungkapan kasus ini. Pelaku terlihat mengendarai sepeda motor Honda Revo di Jalan Paus, Rumbai Pesisir, membawa dua tas hitam besar. Ketika akan dihentikan, pelaku melarikan diri dan menjatuhkan dua tas hitam yang berisi narkoba.
Tim Opsnal Ditresnarkoba melakukan pencarian pelaku dengan bantuan rekaman CCTV dan keterangan saksi mata. Akhirnya, identitas dan keberadaan TH berhasil dilacak dan pada Minggu malam (13/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil diringkus di Jalan Lintas Sorek I menuju Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Selama interogasi, pelaku TH mengakui bahwa narkotika yang dibuangnya adalah miliknya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru dan menemukan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Hasil pengecekan terhadap kandungan liquid cair yang ditemukan adalah Etomidat yang termasuk golongan obat keras. Kombes Putu Yudha Prawira menegaskan bahwa pelaku telah mengakui kepemilikan narkotika yang berhasil disita oleh polisi.