Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan empat orang terkait dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kelurahan Simpang Tiga, Kabupaten Kuantan Singingi. Penangkapan dilakukan pada Selasa (25/2) di lokasi pembakaran emas. Menurut Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, dari tujuh orang yang awalnya diamankan, empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Di lokasi penangkapan, aparat kepolisian menemukan aktivitas penambangan tanpa izin serta kegiatan menampung dan mengolah emas tanpa izin resmi. Keempat tersangka yang diidentifikasi berinisial SB sebagai pemilik usaha pembakaran emas, AD sebagai kasir usaha, serta NA dan ZM sebagai pendulang emas. Selain mengamankan barang bukti yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut, polisi juga menyita uang sekitar Rp213 juta dan 254 gram emas.
Para tersangka dijerat dengan pasal 158 Jo pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 atas perbuatannya yang melanggar hukum. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelaku kegiatan ilegal yang merugikan lingkungan dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kombes Ade menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas praktik ilegal seperti penambangan emas tanpa izin.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memberantas praktik ilegal di sektor pertambangan. Dengan mengamankan para pelaku dan barang bukti yang terkait, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang. Kasus ini akan terus diusut lebih lanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam praktik penambangan ilegal dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.