Dua pria pelaku pencurian sarang burung walet di Tebing Tinggi akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian setelah sempat melarikan diri ke wilayah Riau. Mereka ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi pada Kamis (9/4/2026) dini hari. Kasat Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi, Budi Sihombing, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial PS alias Lindung (42) dan ES alias Edi (42), merupakan warga setempat. Mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut.

Peristiwa pencurian terjadi pada 24 Maret 2026 di Jalan Patriot, Kelurahan Tebing Tinggi Lama. Korban melaporkan kehilangan sarang burung walet di lokasi usaha miliknya, yang kemudian mengakibatkan kerugian sekitar Rp16 juta atau setara dua kilogram sarang walet. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa pelaku diduga masuk ke dalam bangunan dengan membuka bagian seng di lantai atas, kemudian mengambil sarang walet yang berada di dalam. Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku, seperti tali nilon sepanjang delapan meter, tang potong, alat pengikis, botol air mineral, serta topi kain.

Tim kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di wilayah Riau sekitar pukul 03.30 WIB. Mereka saat ini telah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menindaklanjuti laporan korban, tim kepolisian terus melakukan upaya penegakan hukum untuk menangkap pelaku pencurian sarang burung walet di Tebing Tinggi. Diharapkan dengan penangkapan kedua pelaku ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa di wilayah tersebut.