Dua pria pelaku pencurian sarang burung walet di Tebing Tinggi akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian setelah sempat melarikan diri ke wilayah Riau. Mereka ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi pada Kamis (9/4/2026) dini hari.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah PS alias Lindung (42) dan ES alias Edi (42), yang merupakan warga setempat. Mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut setelah menjalani pemeriksaan awal oleh Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Budi Sihombing.
Peristiwa pencurian terjadi pada 24 Maret 2026 di Jalan Patriot, Kelurahan Tebing Tinggi Lama. Korban melaporkan kehilangan sarang burung walet di lokasi usahanya, sehingga kasus ini terungkap.
Pelaku diduga masuk ke dalam bangunan dengan membuka bagian seng di lantai atas untuk mengambil sarang walet yang berada di dalamnya. Sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku, seperti tali nilon, tang potong, alat pengikis, botol air mineral, dan topi kain turut diamankan di lokasi kejadian.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta atau setara dua kilogram sarang walet akibat pencurian tersebut. Tim kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak kedua pelaku hingga ke wilayah Riau, di mana mereka berhasil ditangkap sekitar pukul 03.30 WIB.
Para pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aksi pencurian sarang burung walet ini telah merugikan korban dan menimbulkan kerugian material yang cukup besar.