LSM Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) meminta Kepala UPT Pelayanan Persampahan DLHK Kota Pekanbaru, Wahyu Darmawan, untuk bertanggung jawab atas pengelolaan sampah tanpa bermain drama. Menurut Ketua LSM Amatir, Nardo Pasaribu, kontrak PT Ella Pratama Perkasa (EPP) sebagai pelaksana jasa pengangkutan sampah kawasan I, II, dan III tidak diputus oleh Pemko karena viral, melainkan karena kontraknya sudah habis.
Produksi sampah Kota Pekanbaru mencapai 1.000 ton per hari menurut data BPS. Nardo menilai bahwa kewajiban angkutan yang dilaksanakan PT EPP sudah terpenuhi dalam waktu sekitar lima bulan sejak Desember 2024. Namun, Kepala UPT Pelayanan Persampahan belum membuat kebijakan untuk mengatasi angkutan sampah.
Pemilihan PT EPP melalui sistem e-purchasing pada Desember 2024 telah menimbulkan polemik terkait pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru. Proyek angkutan sampah dengan anggaran 33.365.118.000 mengharuskan PT EPP untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan nomor pesanan tertentu.
Kontrak PT EPP diketahui berakhir pada bulan Juni setelah rapat Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru bulan lalu. Penunjukan PT EPP sebagai pelaksana angkutan sampah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Wahyu Darmawan Basyuni. LSM Amatir masih menunggu langkah konkret dari Polda Riau terkait janji Kapolda Riau untuk mengusut tuntas polemik sampah di Kota Pekanbaru.
Nardo Pasaribu menegaskan bahwa PT EPP tidak memiliki armada yang cukup setelah pelaksanaan proyek. LSM Amatir berharap aparat Polda Riau dapat segera mengambil tindakan terkait masalah ini.