Banten terus mendatangi. Pemerintah seolah baru dirasionalisasikan ketika bambu itu menjadi viral meskipun sudah hampir berbulan-bulan menjadi sisa untuk dihadapi nelayan yang mencari ikan.
Setelah pemerintah menyatakan akan mencari melakukan penyajian batas laut tanpa izin, tiba-tiba Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengklaim sebagai pembuat pagar laut dengan alasan sebagai mitigasi dan guna menghadapi tsunami.
Dalam berbagai sumber, pagar laut dihubungkan dengan suatu proyek pengembangan wilayah Pantai Indah Kosambi (PIK 2) yang terletak di sekitar Tangerang.
tetapi Manajemen PIK 2 menafikkan bahwa mereka melakukan pembangunan pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan pesisir utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten.
.
Dia menyebutkan bahwa pengembangan kawasan kota baru di PIK 2 saat ini masih akan terus berlangsung ke beberapa wilayah pesisir utara Tangerang hingga wilayah Kecamatan Kronjo.
Pembatas laut ilegal yang ditutup oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan menutupi garis pesisir di 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. Ini terjadi di tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga. Pembatas tersebut ditutup oleh KKP pada tanggal 9 Januari 2025.
Sebelumnya, kelompok bernama Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang, menyatakan mereka yang membuat pagar laut sepanjang 30,16 km secara mandiri.
dan abrasi.
Koordinator JRP, Sandi Martapraja di Tangerang, Sabtu, 11 Januari 2025, mengatakan jika pagar laut yang membuat heboh di publik adalah tanggul yang dibangun oleh masyarakat setempat secara mandiri.
.
Tidak dijelaskan berapa biaya yang digunakan untuk pagar laut yang menghabiskan ribuan bambu tersebut.
Ombudsman Nilai Ada Pembiaran
Pada Minggu, 12 Januari 2025.
Yeka mengatakan bahwa di lokasi tersebut seharusnya ada pihak-pihak yang memiliki otoritas untuk menghentikan penggusuran ilegal. Yeka telah mengunjungi beberapa desa yang terkena dampak penggusuran laut di Kabupaten Tangerang pada bulan Desember yang lalu.
Yeka tidak mau meleset dari spekulasi mengenai sein langsung apa yang menyebabkan hal ini. “Tapi yang jelas, kok bisa laut dipagar terus tiba-tiba pihak aparat kecamatan diam, camatnya diam, pemerintah daerahnya diam, dinanya diam, sama halnya dengan aparat penegak hukumnya juga diam,” ucap Yeka.
Yeka menyebut bahwa juga terdapat beberapa laporan soal intimidasi yang didapat warga karena melaporkan pembangunan pagar laut. Meski begitu, Yeka belum bisa mengkonfirmasi kejadian tersebut atau identitas orang-orang yang melakukan intimidasi kepada masyarakat.
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai pemerintah lamban dalam menyegel pagar laut tanpa izin tersebut. Sekertaris Jenderal KIARA Susan Herawati menilai pemerintah seharusnya bertindak sebelum pagar laut itu menyebar luas beberapa kilometer.
“KKP telah mengetahui adanya pantai tenggelam itu, akan tetapi tidak ada langkah tindakan serius dan tegas yang diambil oleh KKP,” kata Susan melalui keterangan tertulis pada Jumat, 10 Januari 2025.
Kata Susan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten telah mengetahui tentang pagar ilegal tersebut setidaknya sejak Agustus 2024. Selain itu, unit gabungan antara tim DKP Banten dan polisi khusus dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan juga telah meninjau lokasi pagar itu pada 4-5 September 2025.
Susan mengatakan KKP baru bertindak setelah kasus pemagaran laut itu menjadi viral di awal 2025. “Hal ini menunjukkan bahwa KKP tegap diam dan membiarkan pemagaran laut di Kabupaten Tangerang,” ucap Susan.
Menlu kehutanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan reruntuhan pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdampak terhadap ribuan nelayan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini telah menyegel gagal pagar laut seluas 30,16 kilometer itu.
Wahyu mengatakan bahwa pagar laut tersebut melintasi enam kecamatan di pesisir Kabupaten Tangerang. “Ada 3.888 nelaya yang terdampak,” kata Wahyu melalui keterangan tertulis pada Jumat malam, 10 Januari 2025.
Wahyu mengatakan pembuat dan pemilik pagar itu akan mendapatkan sanksi jika telah diketahui identitasnya. “Ketika dia melanggar, tentu akan ada denda administratif,” kata Wahyu.
Pangeran Abdul Rahman berkontribusi dalam menulis artikel ini.
Mengenal Rumus Perhitungan Apelah Pangan Gratis, Hanya Rp 71 Triliun