Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktik perjudian berkedok hiburan permainan ketangkasan di kawasan Food Court Yanglim Plaza, Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Penggerebekan dilakukan pada Rabu malam, 30 April 2025, dan dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 29 orang dari lokasi perjudian yang menggunakan modus permainan “batu goncang” berhadiah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas perjudian terselubung di kawasan tersebut. “Modus perjudian ini dibungkus dalam bentuk hiburan berpantun. Para pemain membeli kupon seharga Rp10.000 hingga Rp50.000, kemudian mengikuti permainan batu goncang yang menawarkan hadiah menarik,” ujar Kombes Sumaryono pada Sabtu, 3 Mei 2025 kemarin yang dilansir dari Okezone.com.
Hadiah yang ditawarkan bervariasi, mulai dari minyak goreng 1 kilogram hingga emas batangan Antam seberat 1 gram. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara 19 orang lainnya dipulangkan sebagai saksi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas, uang tunai Rp7,25 juta, kupon permainan, perangkat komputer seperti monitor dan keyboard, serta perlengkapan administrasi lainnya. Polda Sumut telah memasang garis polisi di lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan pihak kelurahan, Dinas Sosial, serta Dinas Pariwisata untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami tegaskan, Polda Sumut tidak memberikan ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk dan modus apapun. Kami akan terus menindak tegas pelaku-pelaku yang mencoba memanfaatkan celah hukum untuk merugikan masyarakat,” tegas Kombes Sumaryono.