Sejak awal tahun 2026, Kepolisian Daerah Riau dan jajaran telah mengamankan sebanyak 17 tersangka pelaku pembakar hutan dan lahan. Penangkapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Riau, Kombes Pol Ino Harianto menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku karhutla. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberlakukan bagi siapa saja yang terbukti menyebabkan kebakaran, baik secara sengaja maupun karena kelalaian. “Penegakan hukum tetap menjadi prioritas. Siapapun yang melakukan, baik sengaja maupun tidak sengaja yang mengakibatkan karhutla, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya di Pekanbaru, Selasa (7/4/2026).

Pada tahun 2025, Polda Riau juga telah mengungkap 70 tersangka kasus karhutla. Dari hasil penyelidikan, ada yang terbukti sengaja dan ada juga karena kelalaian.

Salah satu dari tersangka pembakar diamankan oleh Kepolisian Resor Pelalawan setelah melalui proses penyelidikan. Luas karhutla akibat perbuatan tersangka mencapai 500 hektare yang terjadi di wilayah Kecamatan Teluk Meranti.

Kepala Polres Pelalawan Ajun Komisaris Besar Polisi John Louis Letedara menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari deteksi titik panas pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara. Tersangka diketahui dengan sengaja membuka lahan dengan membakar untuk kepentingan perkebunan.

Modus operandi yang digunakan tersangka meliputi pengumpulan ranting, rumput, dan pelepah sawit yang kemudian dibakar secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026.

Dari hasil penyelidikan dan temuan di lapangan, kebakaran tidak hanya terjadi pada satu titik, melainkan meluas secara signifikan hingga mencapai sekitar 500 hektare lahan gambut. Hal ini memperparah dampak lingkungan dan meningkatkan risiko kabut asap di wilayah tersebut.